para mafia BBM ilegal setoran kepada Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si,

Hohul media jaya mabes tni polri ketua Lsm ABRI Riau Antonio Hasibuan mencatut kinerja petinggi di Polres Rohul mandul terpantau sudah sejak lama penegakan hukum diwilkum polres rokan hulu (Rohul) diduga mengarah pada yang bayar dari para mafia,” Tanggal 27/05/2025

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan sudah berabad-abad lamanya para mafia BBM ilegal diduga oplosan, mafia tambang galian C ilegal, mafia rokok ilegal juga mafia ilegallogging menjadi turun temurun diduga memberikan setoran kepada oknum petinggi di polres Rohul yang hingga kini diduga mendarah daging di kepempimpinan

AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si, sehingga para mafia di Rohul semakin menjamur,”

Ketua Lsm ABRI Riau Antonio Hasibuan kerap melaporkan atau konfirmasi kepada Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si, melalui Paur Humas, Kasat Reskrim, Kanit Tipidter Polres Rohul di WhatsApp +62812-6810-xxxx/

+62821-5396-xxxx/+62812-2334-xxxx,

tetapi semua para petinggi di Polres Rohul

bungkam seakan mereka risih apabila ada pemberitaan terkait dugaan pemeliharaan para pelaku tindak pidana yang di publikasikan dimedia sosial,

MIRIS BETUL, Mafia BBM ilegal di Rohul seakan tidak ada rasa takut berurusan dengan hukum diduga karena sudah bersetoran kepada aparat penegak hukum setempat (APH).

Halnya dibeberapa SPBU nakal di Rohul dengan terang-terangan SPBU Rambah Hilir, SPBU Okak Rambah Samo terpantau bebas melakukan pengisian BBM menggunakan jirigen diduga jenis Pertalite dan solar menggunakan kendaraan roda 2 menggunakan dan mobil minibus/mobil pikap.

Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.284.646 Kumu yang terletak di jalan raya Kumu Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, Riau secara terang-terangan mengisi Pertalite diduga menggunakan jirigen dan kendaraan roda 4 dengan jumlah yang sangat fantasti.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang pelaku yang dengan sengaja melanggar pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan gas bumi bisa dipidana 6 tahun penjara dan sansi denda paling tinggi sebesar enam puluh miliar rupiah.

Ketua Lsm ABRI Riau Antonio Hasibuan mendesak Kapolda Riau IRJEN POL. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., segera lakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum polisi nakal diwilkum polres rohul yang dengan sengaja melakukan pembiaran dan dugaan backup para mafia BBM ilegal, tambang galian C ilegal, ilegalloging, rokok ilegal juga dibeberapa SPBU nakal diwilkum Polres Rohul.

Redaksi : anton

Direktur utama : k sipahutar SH

Related posts